Artikel Terbaru

Selasa, 29 November 2016

Hukum Fiqih Menipiskan Alis dalam Islam

Usaha untuk mempercantik diri bagi kaum hawa selalu bermacam-macam caranya. Dari mulai make up sampai dengan menata dan menipiskan alis. Apa hukumnya menipiskan alis dalam islam? Mari simak dalilnya. 

Tindakan berlebihan dalam berhias yang diharamkan Islam di antaranya adalah mencukur alis agar tinggi atau rata. Rasulullah saw telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya (Diriwayatkan oleh Abu Daud). 
 
Lebih haram lagi jika mencukur alis itu menjadi simbol bagi wanita–wanita tuna susila. Sedangkan ulama Hanbali berkata: “Diperbolehkan mencukur rambut dahi, memberinya warna merah (make up), mengukir, dan memperuncing ujung matanya apabila dengan izin suaminya, karena yang demikian itu termasuk berhias.” 

Akan tetapi Imam Nawawi bersikap keras dalam hal ini. Tidak memperbolehkan mencukur rambut dahi dan menganggapnya sebagai perbuatan mencukur alis yang diharamkan. Wanita yang mencukur alis hingga tipis sekali, dan dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya. 

At-Thabari meriwayatkan dari isteri Abu Ishaq bahwa suatu ketika dia berkunjung ke rumah Aisyah, sedangkan dia adalah seorang wanita muda yang cantik jelita. Lalu wanita itu bertanya, “Bolehkah seorang wanita menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?” Aisyah menjawab, “Hilangkanlah kotoran dari dirimu sedapat mungkin.” (Fathul Bari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda disini, dan mohon komentar yang bersifat membangun / positif !

Dirancang Oleh dbanua.com Berbagi Itu Indah 2016