Artikel Terbaru

Selasa, 29 November 2016

Hukum Fiqih Mencabut Uban dalam Islam



Kebanyakan wanita menjadi resah saat kepalanya ditumbuhi uban. Mereka biasanya melakukan beberapa cara, seperti menyemir, memotongnya atau mencabutnya. Memang diatas usia 30 tahunan, kebanyakan orang akan mengalami kerontokan sekitar 80-100 helai rambut setiap harinya. 

Proses pertumbuhan rambut sangat lambat, hingga kebanyakan pria menderita kebotakan. Seiring bertambahnya usia, sekitar 40 tahunan, rambut  asli orang Indonesia yang umumnya berwarna hitam gelap, perlahan berwarna abu-abu dan menjadi putih. Hal ini karena memiliki kandungan kadar melanin yang lebih tinggi, dan uban ini bisa terjadi karena kemampuan memproduksi melanin ini semakin melambat. Akan tetapi uban bisa muncul juga pada usia muda, dikarenakan faktor genetis atau kelainan lainnya. 

Sebenarnya hal alamiah ini dalam AlQur’an juga disebutkan, jika uban ini merupakan fase yang harus dilewati dalam kehidupan manusia yang akan melewati masa tua. Dengan uban itu pula merupakan salah satu bentuk peringatan pada manusia jika usia tidak lagi muda dan akan segera menemui Allah, hingga waktunya dipergunakan dengan baik untuk persiapan bekal di akhirat. 

Hal ini terlihat jelas dalam firman Allah: 
“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)
 
Lalu, bagaimana sebaiknya wanita menyikapi tumbuhnya uban ini, dicabut atau dibiarkan tumbuh? 

Ada beberapa pendapat ulama menyikapi hal ini, Yaitu :

1. Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman mengatakan jika hukumnya mencabut uban adalah makruh, atau lebih baik ditinggalkan. 

2. Hal ini seperti yang dikatakan An-Nawawi : 
“Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.” 

3. Hadist dari Amru bin Su’aib, Rasulullah juga mengisyaratkan hal ini dengan sabdanya: 

“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR Ahmad II/179, 210  dan lafalnya dari Abu Dawud No. 4202)
 
Jka mencabut uban itu bisa memberikan dampak tidak positif bagi kesehatan? Karena bisa membuat kerusakan pada folikel rambut dan saraf sekitar rambut, dapat juga menyebabkan infeksi pada bekas cabutan, apalagi jika uban yang dicabut dalam jumlah yang tidak sedikit dan waktunya relatif sering. 

Pencabutan uban ini juga mengakibatkan pertumbuhan rambut akan terganggu, kebiasaan ini juga pada akhirnya akan mengganggu sinyal syaraf yang memproduksi warna rambut hingga pertumbuhan dan warna rambut akan terganggu. Bisa jadi jumlah rambut akan berkurang dan uban tetap jumlahnya. 

Mengenai larangan mencabut uban, ini menurut beberapa ulama memang harus dirinci, karena uban yang dilarang dicabut yakni uban yang ada diwajah yaitu meliputi: jenggot, jambang dan kumis. 
 
Hal ini sesuai dengan rincian dri Nabi SAW: “Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” 

Namun Syaikh Al Mubarakfuri  menegaskan hal demikian itu berlaku dua sisi, yakni larangan mencabut uban itu pada jenggot dan pada uban rambut kepala. 

Jika masih bingung hukum fikihnya mengenai uban ini marilah kita simak pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: 

“Adapun pada jenggot atau rambut pada wajah, maka hukumnya haram karena termasuk dalam “Namsh” (mencabut yang dilarang). Karena terdapat hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan meminta dicabutkan. 

Adapun mencabut uban pada rambut kepala maka tidak sampai pada derajat haram karena tidak termasuk Namsh.” Semoga manfaat. http://www.ummi-online.com/

Dalam dunia Kesehatan :

Ternyata kegiatan mencabut uban dilarang dalam dunia medis. Menurut laporan terbaru dari Livescience.com, rambut abu-abu yang kemudian memutih ini bisa menjadi tanda yang baik sehat. Studi ini dilakukan oleh peneliti dari Museo Museo Nacional de Ciencias Naturales di Spanyol, Ismael Galvan pada tahun 2012 lalu.

Dalam studinya Ismael Galvan telah menemukan bahwa orang yang memiliki uban justru panjang umur dan sehat.  Uban muncul karena berkurangnya kadar melanin yang merupakan faktor utama yang menentukan warna kulit dan rambut seseorang. Kebanyakan melanin akan membuat kulit dan rambut tubuh menjadi gelap. Jika melanin berkurang, ini pertanda bahwa tubuh sehat dan kulit menjadi normal.

Ismael Galvan menambahkan, mencabut uban berbahaya bagi kepala karena akan merusak  kondisi folikel, akar rambut dan saraf-saraf kepala. Dengan mencabut uban akibatnya jumlah rambut akan menipis lalu uban akan terlihat lebih banyak meskipun jumlahnya sama. Selain itu, kerusakan folikel akan berdampak pada kesehatan selaput kepala.
“Jauh dari tanda terkait penuaan, uban mengindikasikan kondisi yang baik,” ungkap Ismael Galvan

Sudah dilarang sejak 1400 tahun silam
Jika sains modern baru menemukan sekitar tiga tahun lalu terkait bahaya mencabut uban, maka Agama Islam telah melarang umatnya sejak 1400 tahun lalu agar tidak mencabut rambut putih ini. Melalui Nabi Muhammad SAW, Allah memerintahkan agar tidak mencabut uban dengan alasan keimanan. Namun ternyata, tidak melulu soal iman, Allah memiliki alasan medis tersendiri terhadap larangan ini.

Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah, yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban, dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.”


Selain itu, Ibnu Hibban membawakan hadits berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat,” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Penelitian yang umumnya dilakukan oleh non muslim kerap kali menjadi penguat terhadap kebenaran Islam. Pengetahuan ini didapatkan Nabi Muhammad pada saat zaman masih sangat jauh dari sains dan teknologi. Dimana perintah dan larangan yang Ia berikan, hanya dilakukan  oleh umatnya sebagai bentuk ketaatan atas keimanan kepada Allah SWT. Namun ternyata, perintah dan larangannya memang mengandung pengetahuan yang tidak dibayangkan sebelumnya. Subhanallah.
http://www.infoyunik.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda disini, dan mohon komentar yang bersifat membangun / positif !

Dirancang Oleh dbanua.com Berbagi Itu Indah 2016