Artikel Terbaru

Senin, 28 November 2016

Apa Hukum Menggunakan Kawat Gigi

Sekarang ini memakai kawat gigi alias behel sudah trend. Baiknya sebelum kita bertindak mari kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam. 

Dalam buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya, tercantum pada nomor ke-100 ialah wanita yang merapikan giginya demi kecantikan. Wanita yang dimaksud adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi (behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata jika kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat bentuk tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah. 

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa iya berkata: 

“Allah melaknat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.” Lalu seorang wanita bertanya tentang kebenaran itu, Abdullah menjawab: “mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam kitabullah: “Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertawakallah kepada Allah.” (Al-Hasyr: 7)
 
Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis. 

Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan. [Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85] 
 
Syariat telah mengharamkan wanita yang merenggangkan giginya yang bertumpuk sehingga tampak rata susunannya, karena kerapian ini hasil perbuatan manusia yaitu menipiskan dan sebagainya. Sesungguhnya kita sebagai makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun dari apa yang telah diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syariat perbuatan ini haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat Allah SWT. Kecuali untuk tujuan pengobatan dan kesehatan. 

Oleh karena itu, hendaknya mewaspadai agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang disebabkan oleh perbuatan semacam ini yang telah dilarang oleh islam. Dan sesungguhnya perbuatan ini termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Syukurilah apa yang sudah Allah berikan pada kita. http://www.ummi-online.com/apa-hukum-menggunakan-kawat-gigi.html, 

Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda disini, dan mohon komentar yang bersifat membangun / positif !

Dirancang Oleh dbanua.com Berbagi Itu Indah 2016